Tanda tangan elektronik diakui secara luas bersifat mengikat secara hukum di dunia. Pelajari selengkapnya tentang legalitas Tanda tangan elektronik di berbagai negara dari panduan ini.
Iceland has legally recognized electronic signatures since 2001 with the Icelandic Act on Electronic Signatures.
The Icelandic Act on Electronic Signatures states eSignatures are permissible for transactions as long as both parties agree. In certain cases, additional documentation is needed to prove a valid contract.
Yes.
An eSignature is broadly defined as “data in electronic form which are attached to or logically associated with other electronic data and which are used to authenticate the origin of the latter data.” Iceland recognizes the 3 tiers of eSignatures as Standard, Advanced, and Qualified.
Tanda tangan elektronik standar (SES) adalah keberadaan data elektronis yang secara logis terhubung dengan data elektronis lain (mis. dokumen), yang digunakan oleh penanda tangan data elektronis untuk penandatanganan dokumen. Banyak alat elektronik, termasuk kasa sandi, kode PIN, dan pindaian tanda tangan yang dapat dianggap sebagai SES.
Tanda tangan elektronik canggih (AES) harus memastikan bahwa tanda tangan tersebut terhubung secara unik dan dapat mengidentifikasi penanda tangan. Tanda tangan ini harus dibuat menggunakan data penyusun tanda tangan elektronik yang sepenuhnya diyakini dapat digunakan oleh penanda tangan hanya di bawah kendali penanda tangan.
A qualified electronic signature (QES) is a stricter form of AES and the only signature type given the same legal value as handwritten signatures. It is an advanced electronic signature with a qualified digital certificate that has been created by a qualified signature creation device (QSCD).
According to the Icelandic Act on Electronic Signatures, the tier of eSignatures is required based on the type of transaction or document.